Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Dideportasi

2020-09-29 1,001

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan, kembali mendeportasi seorang warga negara asing asal Tiongkok.

WNA tersebut telah menjalani hukuman 4 bulan penjara karena melanggar izin tinggal.

Selama tinggal di Indonesia dengan izin kunjungan wisata, WNA asal Tiongkok ini malah bekerja sebagai pedagang barang campuran seperti tas, sepatu, dan baju.

WNA yang berusia 23 tahun ini telah melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Selain telah menjalani hukuman 4 bulan penjara, WNA ini juga harus membayar denda Rp 100 juta rupiah dan dicekal.

Hingga September 2020 kantor imigrasi kelas satu TPI Makassar telah mendeportasi 8 warga negara asing yang melanggar izin tinggal.