JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Praperadilan Napoleon Bonaparte kembali digelar.
Dalam berkas jawaban, pihak hukum Bereskrim Mabes Polri menolak seluruh dalil yang ditudingkan Napoleon pada sidang Senin (28/09/2020) lalu.
Sidang yang sempat mundur selama satu jam akhirnya dimulai dengan dihadiri oleh termohon yakni tim hukum kepolisian dan pemohon yakni Napoleon Bonaparte bersama dengan kuasa hukum.
Dalam sidang tim hukum kepolisian menyatakan menolak seluruh isi dalil gugatan yang disampaikan Napoleon Bonaparte.
Sementara tim kuasa hukum Napoleon Bonaparte menyatakan bahwa seluruh jawaban yang disampaikan tim hukum kepolisian adalah narasi yang dibuat-buat.
Paya hukum Irjen Napoleon melalui praperadilan karena membantah menerima uang suap dari Djoko Tjandra ditanggapi oleh Polri.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Polri bekerja secara profesional dan siap menghadapi fakta-fakta hukum di persidangan.