JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi, akan kembali mengizinkan jemaah dalam negeri dan luar negeri, untuk melaksanakan ibadah Umrah secara bertahap.
Namun hingga kini belum juga ada kepastian, apakah jemaah dari Indonesia diperbolehkan melaksanakan umrah oleh pemerintah Arab Saudi.
Kementerian dalam negeri Arab Saudi, mengumumkan akan membuka kembali ibadah Umrah secara bertahap pada 22 September 2020 lalu.
Keputusan ini dibuat, setelah mengalami empat bulan penundaan, akibat pandemi virus corona.
Arab Saudi, akan kembali membuka layanan ibadah Umrah dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat, dalam empat tahap. Tahap pertama dimulai pada 4 Oktober mendatang.
Pada tahap ini, hanya jemaah asal Arab Saudi yang diperbolehkan melaksanakan umrah.
Sementara untuk jemaah dari luar Arab Saudi, akan diperbolehkan melaksanakan Umrah pada tanggal 1 November 2020.
Namun belum tentu Indonesia mendapat izin dari pemerintah Arab Saudi, mengingat angka kasus positif covid-19 di Indonesia yang belum terkendali.
Untuk itu, Komisi VIII DPR meminta pemerintah bisa meyakinkan pemerintah Arab Saudi, bahwa Indonesia bisa lepas dari daftar 59 negara, yang tidak boleh mengunjungi tanah suci.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Hermawan Saputra, meragukan pemerintah Arab Saudi akan memberikan lampu hijau kepada Indonesia, untuk bisa mengirimkan warganya beribadah Umrah di Tanah Suci, meski sebenarnya pemerintah mampu menyiapkan secara optimal langkah-langkah protokol kesehatan yang ketat bagi para calon jemaah Umrah.
Menurut data dari kementerian haji dan umrah Arab Saudi, sebelum pandemi covid-19, Indonesia menjadi negara kedua terbesar di dunia yang mengirimkan jemaah umrah ke Tanah Suci, di bawah pakistan.