SEMARANG, KOMPAS.TV - Dampak dari konser dangdut yang diadakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, polisi telah memeriksa 18 orang sebagai saksi.
Kepala Divisi Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iskandar Fitriana Sutisna, Senin ( 28/9/2020) siang mengatakan, pihaknya telah menerima laporan jika sudah ada 18 orang sebagai saksi dalam kasus konser dangdut di tengah pandemi yang mengakibatkan kerumunan orang. Ke 18 orang saksi tersebut berasal dari ahli kesehatan, pakar hukum pidana, internal kepolisian, serta warga yang menggelar hajatan tersebut.
Selain memeriksa 18 saksi, kasus ini juga mengakibatkan Kapolsek Tegal Kota Selatan langsung dicopot jabatannya, dan kini diperiksa oleh Unit Propam Polresta Tegal Kota.
Jika nantinya dinilai melanggar pasal 216 KUHP serta Undang-undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, nantinya baik penyelanggara maupun pemberi ijin akan bisa dijerat sanksi hukum.
Keberadaan undang-undang karantina kesehatan serta pasal 216 KUHP diharapkan bisa menjadi payung hukum, agar masyarakat taat dengan tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang massa di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.
#KonserDangdut #KotaTegal #PoldaJawaTengah