Kasus Hajatan Konser Dangdut di Tegal, Polisi Periksa 15 Saksi

2020-09-28 2

TEGAL, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah terus mengembangkan kasus hajatan konser dangdut, yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Polisi telah memeriksa setidaknya 15 saksi.

Saat ini Polda Jawa Tengah, berkoordinasi dengan kejaksaan, untuk bisa segera melakukan pelimpahan kasus hajatan dengan konser dangdut.

Polda Jawa Tengah juga telah memeriksa saksi ahli, dan jajaran internal seperti kapolsek.

Konser dangdut dalam hajatan, yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal beberapa waktu lalu, menimbulkan merumunan ribuan orang, tanpa protokol kesehatan.

Pasca digelarnya acara dangdutan di Tegal, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah meminta penjelasan dari Wali Kota dan Ketua DPRD Tegal.

Ganjar mengingatkan agar tidak ada lagi kegiatan, yang menyebabkan kerumunan, khususnya di Jawa Tengah.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo beberapa hari lalu meminta maaf, karena menggelar hajatan dengan konser dangdut, yang dihadiri ribuan orang.

Permintaan maaf itu ditujukan kepada seluruh warga, atas ketidaknyamanan yang terjadi di masa pandemi.

Wasmad menyatakan, telah dimintai keterangan polisi, terkait menggelar pesta di masa pandemi.