Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pinangki merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (23/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pinangki menerima uang 500 ribu dollar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA. Uang suap itu kemudian, diantaranya, digunakan Pinangki untuk membeli mobil mewah, menyewa apartemen mewah, dan perawatan kecantikan di luar negeri. Dalam sidang juga terungkap, Djoko Tjandra meminta Pinangki membuat rencana aksi atau action plan demi melancarkan rencana permintaan fatwa MA melalui Kejagung. Pinangki memasukkan nama Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA, Hatta Ali, dalam proposal rencana aksi tersebut. Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya, terkait menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar memuluskan fatwa.
Namun, ada yang menjadi sorotan dalam dakwaan itu. Tak dijelaskan kenapa Djoko Tjandra bisa percaya begitu saja pada Pinangki. Juga, tak diungkap siapa saja tim sukses Pinangki urus fatwa MA. Selain itu, tak diuraikan secara rinci cara Pinangki sukseskan rencana aksi.