BOGOR, KOMPAS.TV - Petugas gabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, kembali melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Kegiatan operasi digelar sejak pukul 07:00 WIB, Minggu (27/9/2020) pagi.
Sudah pekan ketiga sejak pemberlakuan pengetatan jalur puncak, tetapi petugas masih menemukan banyak pengendara kendaraan bermotor dan penumpang kendaraan umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sejumlah pengendara di Simpang Gadog, Puncak, Bogor, diberhentikan oleh petugas karena kedapatan tak menggunakan masker.
Para pelanggar diproses dengan beragam sanksi sosial, serta denda sebesar Rp 100.000,-.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, menyebut pemeriksaan masker secara rutin dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.
Dalam razia masker ini, terdapat sebuah insiden kecil antara pengendara mobil pribadi dengan petugas Satpol PP.
Pengendara sempat cekcok mulut dengan petugas, sebelum akhirnya diminta untuk putar balik ke arah Jakarta.