Hindari Penyalahgunaan, Barang Bukti Pil Koplo dan Sabu Dimusnahkan

2020-09-26 1,595

MADIUN, KOMPAS.TV 3.500 butir pil koplo jenis dobel L dan 13 gram sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Jawa Timur. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tak bertanggung jawab.

Pemusnahan pil koplo dan sabu diikuti oleh Bupati Madiun dan jajaran forum pimpinan daerah Kabupaten Madiun. Barang bukti hasil kejahatan, yang dimusnahkan, telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut hasil penyitaan mulai Januari hingga September tahun 2020.

Kajari Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo mengatakan barang bukti, yang dimusnahkan merupakan sitaan dari 42 orang terpidana dari berbagai macam kasus dengan kasus, yang paling mendominasi adalah narkotika.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin jus dan dilarutkan bersama campuran pewangi pakaian. Sedangkan barang bukti hasil kejahatan lainnya, seperti telepon genggam, senjata tajam, pakaian dan alat hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.



#PemusnahanPilKoplo #PemusnahanSabu #KejaksaanNegeri