JAKARTA, KOMPAS.TV - Langkah pemerintah tetap melaksanakan Pilkada di tengah pandemi pada Desember 2020 mendatang, menuai sejumlah kritik.
Majelis Ulama Indonesia, MUI menilai, pelaksanaan Pilkada 2020, sebaiknya ditunda. Ini menyusul angka konfirmasi positif Covid-19, yang semakin meningkat.
Pilkada serentak dikhawatirkan, justru menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas menyebut, pemerintah hendaknya mengkaji ulang rencana pelaksanaan Pilkada, demi kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, DPR menghargai usulan penundaan pilkada oleh sejumlah pihak, dan alasan pemerintah tetap menggelar Pilkada.
Meski demikian, anggota Komisi II DPR, saleh daulay menambahkan, harus ada payung hukum yang kuat untuk menjamin berlangsungnya pilkada tanpa membahayakan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, KPU memang sudah melakukan terbosan untuk menghindari kampanye yang menimbulkan kerumunan, namun ada tantangan besar yang dihadapi.
Jika ada parpol yang melanggar, di masa kampanye yang cukup panjang, pengawasan diperlukan dari berbagai elemen. Pasalnya sanksi dari KPU yang terbatas.
Komisi pemilihan umum tidak dapat men-diskualifikasi paslon pilkada yang melanggar aturan kampanye.
Karenanya, pengawasan dan sanksi yang memberi efek jera, menjadi tantangan dalam pelaksanaan pilkada serentak.