Tak Diborgol dan Tanpa Rompi Tahanan, Djoko Tjandra Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung

2020-09-25 230

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus pengurusan Fatwa Mahkamah Agung. Tiba di Kejagung, Djoko Tjandra tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol.

Saat ditanya soal pemeriksaannya, Djoko Tjandra mengatakan menyambangi Kejaksaan Agung untuk "jalan-jalan".

Kuasa hukum Djoko Tjandra mengatakan, kliennya diperiksa sebagai tersangka kasus pengurusan fatwa MA yang masih ada hubungannya dengan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan.

Free Traffic Exchange