LAMPUNG, KOMPAS.TV - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menggagalkan penjualan dua gading gajah.
Gading gajah ini rencananya akan dijual oleh pelaku BT, TW, dan AZ kepada seorang pembeli dengan nilai jual mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi menangkap ke tiga pelaku disalah satu hotel di Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu
(23/9/2020) malam, dengan barang bukti dua gading gajah, masing-masing gading memiliki panjang 59 cm dan berat 96,2 gram serta 56 cm dan berat 94,2 gram.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut, dari penangkapan ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan, karena dicurigai adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
Pelaku yang terlibat dalam transaksi penjualan gading gajah ini dijerat polisi dengan pasal 21 ayat 2 (D) junto pasal 40 ayat 2, undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Dengan pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah.
#perburuanilegal #gadinggajah #kriminal