Pengetatan PSBB DKI Diperpanjang Hingga 11 Oktober, Jika Kasus Belum Turun

2020-09-24 673

JAKARTA, KOMPASTV Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang pengetatan PSBB di wilayah DKI.

Perpanjangan pengetatan ini akan berlaku selama dua minggu yakni hingga tanggal 11 Oktober 2020.

Anies menyebut, kebijakan ini dilakukan karena jika dilonggarkan, persebaran Covid-19 di DKI Jakarta akan berpotensi meningkat.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Anies menekankan, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," ujar Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengetatkan kembali PSBB sejak 14 September 2020.

Hal ini dikarenakan angka persebaran yang terus meninggi, sementara fasilitas kesehatan berada pada ambang batas yang telah ditetapkan WHO.


Free Traffic Exchange