Kasus Jiwasraya, Mantan Direktur Keuangan Dituntut Seumur Hidup

2020-09-24 1,283

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang tuntutan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi kemarin, salah satu yang menjadi sorotan adalah tuntutan kepada direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Harry mendapat tuntutan hukuman paling berat dibanding dua mantan pimpinan PT Asuransi Jiwasraya lainnya.

Dalam sidang kemarin, jaksa menuntut hukuman seumur hidup Harry Prasetyo.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut denda satu miliar rupiah dan menyita barang bukti milik Harry.

Jaksa meniliai Harry dalam kasus ini telah merugikan negara hingga 16 triliun rupiah.

Sementara itu, Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara dalam kasus ini.

Sedangkan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan ini, pengacara Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Fx Suminto menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menilai ketiga mantan direksi Jiwasraya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri juga Komisaris PT Hanson Insternasional Benny Tjokrosaputro.

Free Traffic Exchange