JAKARTA, KOMPAS.TV Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti bersalah melanggar kode etik.
Pelanggaran ini terkait dengan laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bahwa Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah dalam kunjungannya ke Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020 lalu.
Hal yang memberatkan Firli adalah tidak menyadari perbuatannya telah melanggar etik. Sedangkan, hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum pelanggaran etik sebelumnya.
"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean pada Rabu (24/9/2020).
Sementara itu, terkait dengan putusan sidang pelanggaran etik ini, Ketua KPK Firli Bahuri menerima keputusan dan meminta maaf kepada masyarakat.
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
"Putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulanginya," sambungnya.