MADIUN, KOMPAS TV - Seorang karyawan BRI kantor cabang pembantu Dolopo, Madiun, Jawa Timur, digelandang tim jaksa tipikor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun karena menggelapkan dana nasabah sebanyak 2,1 milyar rupiah. Pelaku menguras uang dengan rekening fiktif untuk bermain judi online.
Pelaku berinisial R-S yang merupakan karyawan Bank Rakyat Indonesia kantor cabang pembantu Dolopo, Madiun, ini diperiksa jaksa tipikor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (21/09/2020).
Pelaku kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penggelapan uang dan manipulasi rekening fiktif nasabah bank. Kepada penyidik, pelaku mengaku menjalankan aksinya sejak tahun 2018 hingga tahun 2019. Pelaku yang merupakan relationship manager ini memanipulasi data debitur dan membuat rekening fiktif atas nama keluarga debitur, lalu menguras uang hingga 2 ,1 milyar rupiah.
Ironisnya, uang milyaran tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan bermain judi online. Pihak BRI melalui kantor cabang pembantu Dalopo melalui rilis resminya telah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pelaku sebagai sanksi.
Pelaku terancam dijerat pasal 2 atau 3 dan 8 undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Atas kasus ini jaksa tipikor Kejaksaan Negeri Madiun juga memeriksa 28 orang saksi.
#beritamadiun
#infomadiun
#bri
#korupsi
#nasabah