GORONTALO, KOMPAS TV - Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus judi togel daring yang dilakukan seorang wanita bernisial M-B di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo pada Senin ( 21 September 2020 ) kemarin.
Pengungkapan judi daring di ungkap oleh aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh warga setempat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop,handphone, ATM dan uang sebanyak 4 juta 5 ratus ribu rupiah.
Dalam aksi ini, pelaku menawarkan kepada warga lainnya untuk mendaftarkan diri melalui website judi daring yang telah disiapkan, dengan syarat menyetor sejumlah uang untuk di putar kembali dalam waktu yang di tentukan. " ungkap Kompol Hery Gobel Kasubid Pid Humas Polda Gorontalo.
Tak lama menjalankan aksinya, wanita yang di duga sebagai bandar judi togel daring ini akhirnya di ungkap oleh polisi.
Meski berhasil di ungkap, namun pelaku berusia 40 tahun tersebut tidak dilakukan penahanan karena dalam keadaan hamil, dan memiliki anak balita.
Namun polisi telah menetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penajara.
#Judi Togel #Ditreskrimum #Polda Gorontalo