JEMBER, KOMPAS.TV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Jawa Timur menetapkan 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada tahun 2020. Selanjutnya ketiga pasangan calon akan mendapatkan nomor urut dengan sistem diundi.
Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in mengatakan penetapan ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember dilakukan melalui rapat pleno, yang digelar di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember pada Rabu (23/09).
Ketiga pasangan tersebut adalah Hendy Siswanto, yang berpasangan dengan Muhammad Firjaun Barlaman. Kemudian Abdus Salam berpasangan dengan Ifan Ariadna Wijaya dan Pasangan calon Faida dengan Dwi Arya Nugraha Oktavianto.
Pasangan Hendy dan Firjaun diusung oleh partai Nasdem, Gerindra, Demokrat, PPP dan PKS dengan 28 kursi di DPRD Jember.
Pasangan Salam dan Ifan diusung PKB, PDIP, Golkar, PAN dan Partai Berkarya dengan 22 kursi di DPRD Jember.
Untuk pasangan Faida dan Vian melalui jalur perseorangan dengan surat dukungan 146.687 pendukung.
Sesuai tahapan di PKPU Nomor 5 Tahun 2020, ketiga pasangan calon tersebut akan mengikuti pengundian nomor urut pada 24 September 2020. Pengundian nomor urut akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
#KPUJember #PilkadaSerentak #PasanganCalonBupati