Sidang Perdana, Jaksa Pinangki Didakwa 3 Pasal Berlapis

2020-09-23 579

KOMPAS.TV - Pengadilan tindak pidana korupsi hari ini, menggelar sidang dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki didakwa bersekongkol untuk membantu terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari , yang diduga menerima suap hingga 500 ribu Dollar Amerika Serikat, atau sekitar 7 miliar rupiah hari ini bakal disidangkan.

Uang suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra untuk memuluskan pengurusan penerbitan fatwa Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra saat di Indonesia, tidak ditahan.

Djoko yang saat itu buron, ke Jakarta untuk mengurus peninjauan kembali kasusnya, hak tagih Bank Bali.

Jaksa mendakwa tiga hal terhadap Pinangki, yakni suap, pencucian uang, dan persekongkolan.

Ketiganya mesti dibuktikan jaksa penuntut dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus Djoko Tjandra, masih ada tiga kasus lain selain kasus utama yakni hak tagih Bank Bali.

Tiga kasus itu adalah penerbitan surat jalan Jakarta-Pontianak buat Djoko Tjandra.

Lalu suap red notice interpol sehingga Djoko Tjandra bisa lalu lalang di Jakarta dengan bebas, serta keterlibatan politisi Nasdem dalam mengurus penerbitan fatwa MA.

Untuk surat jalan dan ret notis, melibatkan dua jenderal polisi.

Semua kasus kini masuk dalam supervisi KPK.