SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah kota Surabaya, Jawa Timur mengeluarkan surat edaran Wali Kota tanggal 21 September kemarin, tentang penanganan covid-19 di wilayah Kota Surabaya.
Kebijakan ini dilakukan Pemerintah Kota Surabaya sebagai langkah preventif memutus penyebaran covid-19.
Salah satu poin dalam surat edaran menyebut warga pendatang, tamu dari luar kota Surabaya harus menunjukkan hasil tes usap yang negatif, sebelum tinggal lebih dari 3 hari di wilayah RT/RW di seluruh wilayah kota Surabaya.
Warga yang ber-KTP Surabaya juga diminta untuk tes usap jika telah bepergian keluar kota atau daerah lain.
Pemerintah kota Surabaya menyiapkan layanan gratis tes usap bagi warga Surabaya di Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Surabaya.
Sedangkan warga pendatang juga bisa mendapat layanan tes usap di Labkesda Surabaya dengan membayar sebesar Rp.125.000,-