SURABAYA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menanggapi polemik diizinkannya konser musik saat kampanye terbuka pilkada serentak 2020. KPU menyebut hal tersebut tidak menyalahi peraturan, namun dengan syarat jumlah peserta dibatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan saat acara sosialisasi penerapan protokol kesehatan pada tahapan pilkada serentak 2020 secara daring pada Jumat (18/09). Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyebut konser musik, bazar, jalan santai dan rapat terbuka diizinkan saat kampanye terbuka.
Namun jumlah peserta dibatasi 100 orang dan harus mengantongi izin dari satgas covid serta kepolisian. Seluruh peserta kegiatan juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini diatur sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 pasal 63 ayat 1 dan 2.
Ketua Bawaslu Jatim, Mohammad Amin mengaku pihak Bawaslu Jatim siap menjalankan fungsi pengawasan secara ketat dan memberikan sanksi, jika jumlah peserta atau penonton kampanye melebihi batas maksimal, yang telah ditentukan.
Pihak Bawaslu mendesak agar KPU dan Bawaslu RI segera mengesahkan Undang-undang khusus, yang mengatur pemberian sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan selama tahapan pilkada.
#KPU #PilkadaSerentak #KampanyeTerbuka #KonserMusik