Polisi Serahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke Kejari Bandar Lampung

2020-09-22 122

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020) siang telah merampungkan berkas perkara tahap pertama terhadap kasus penusukan Syekh Ali Jaber yang terjadi pada Minggu (13/9/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebut pihaknya saat ini telah melimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Setelah pemeriksaan lebih dari 20 orang saksi, termasuk keterangan dari Ibu tersangka Alfin Andrian. Untuk pertama kalinya Ibu tersangka datang ke Polresta Bandar Lampung, kedatangan ini untuk memenuhi panggilan penyidik.

Selain ayahnya, kini ibu tersangka akan dimintai keterangan seputar kondisi kejiwaan Alfin Andrian. Diketahui orang tua Alfin Andrian bercerai sejak 4 tahun yang lalu.

Momen haru terlihat saat Ibu tersangka bertemu anaknya di Polresta Bandar Lampung. Pihak keluarga Alfin Andrian tidak menyangka bahwa pribadi yang dikenal sebagai sosok periang dan sopan ini, bisa melakukan perbuatan hingga melukai seorang pendakwah Syekh Ali Jaber.

#syekhalijaber #kasuspenusukan #berkasperkara

Free Traffic Exchange