Polrestabes Semarang Tangkap Dua Pelaku Pengganjal ATM

2020-09-21 1,324

SEMARANG, KOMPAS.TV - Aksi pengganjalan anjungan tunai mandiri (ATM) yang terjadi beberapa waktu lalu di SPBU Gombel, Kota Semarang, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.

Dua pelaku yang bertugas melakukan eksekusi tersebut berinisial AS dan EK, warga Palembang Sumatera Selatan, yang berhasil ditangkap setelah dilakukan pelacakan melalui kamera pengawas yang terpasang di lokasi anjungan tunai mandiri SPBU Gombel Semarang.

Dua pelaku yang saat dilakukan penangkapan di kawasan Bekasi, dan Bogor Jawa Barat, oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang, diduga mencoba melarikan diri. Petugas yang tidak ingin kehilangan jejak pelaku, akhirnya melumpuhkan pelaku dengan menembak salah satu kaki pelaku agar tidak melarikan diri.

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis, Komplotan pengganjal mesin anjungan tunai mandiri yang berjumlah empat orang tersebut, diketahui sudah melakukan aksinya di dua tempat terpisah di Kota Semarang. Dari hasil aksinya, mereka sudah mendapatkan uang ratusan juta rupiah.

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga berhasil mendapatkan sisa uang hasil kejahatan sekitar 23 juta rupiah. Dan kini, petugas masih memburu dua pelaku lain yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan. Dua pelaku yang tertangkap akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

#PengganjalATM #SatreskrimPolrestabesSemarang #KotaSemarang



Free Traffic Exchange