LUMAJANG, KOMPAS.TV - Sejumlah pemilik armada truk pasir melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur pada Rabu (16/09). Mereka meminta pemerintah daerah bisa menekan biaya surat keterangan asal barang atau SKAB, karena sangat membebani sopir.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Candipuro, sejumlah pemilik armada truk menyebut harga SKAB saat ini mencapai 100 ribu rupiah per lembar. Padahal sesuai ketentuan, SKAB atau pajak pasir yang masuk ke pemerintah daerah hanya 25 ribu rupiah.
Ketua paguyuban sopir pasir candipuro, Hanafi mengatakan harga 100 ribu rupiah tersebut ditentukan oleh pemilik ijin tambang. Jadi setiap armada truk, yang mengambil pasir di wilayah tambang mereka harus membayar sesuai ketentuan tersebut.
Para sopir truk mengaku keberatan dengan harga tersebut, karena membebani mereka. Para sopir meminta pemerintah daerah turun tangan untuk menurunkan harga SKAB.
Camat Candipuro, Agni Megatrah mengatakan pertemuan tersebut dihadiri jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan, asisten ekonomi dan pembangunan, serta kepala bekesbangpol pemkab Lumajang. Mereka akan mengkomunikasikan dengan Bupati terkait permintaan para sopir.
#SopirTrukPasir #Lumajang #TambangPasir