Tidak Bersedia Lakukan Sanksi Sosial, Akan Dijatuhi Denda Sebesar Rp 100.000 di Bogor

2020-09-20 818

BOGOR, KOMPAS.TV - Petugas gabungan pemerintah Kabupaten Bogor, masih menemukan sejumlah warga, yang tidak mematuhi protokol kesehatan, saat menggelar razia masker, di kawasan simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat, di akhir pekan ini.

Sejak pagi tadi, sudah ada puluhan kendaraan yang diberhentikan petugas, karena tak memakai masker.

Sikap persuasif diterapkan, dengan mengedukasi pelanggar, terkait pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi, sekaligus memberi sanksi sosial berupa push up, dan melafalkan Pancasila.

Jika tak bersedia melakukan sanksi sosial, pelanggar akan dijatuhi denda sebesar 100 ribu rupiah.

Untuk menjaga tak membludaknya kawasan wisata Puncak, petugas akan memutar balik kendaraan tanpa terkecuali, jika kapasitas di Puncak sudah memenuhi kuota 50 persen.

Untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19. Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menutup jalur pendestrian sistem satu arah, di sekitar Istana Bogor, pada libur akhir pekan.

Ini juga dilakukan, untuk mencegah terjadinya kerumunan warga.

Menurut rencana, penutupan jalur pendestrian jalur sistem satu arah ini, berlaku hingga tanggal 29 September mendatang.

Bersamaan dengan berakhirnya penerapan pemberlakuan sistem pembatasan sosial, berskala mikro dan komunitas, atau PSBMK di Kota Bogor.


Free Traffic Exchange