JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah mengevakuasi 5 jasad abk yang tewas di dalam kapal KM Starindo Jaya Maju IV, polisi memeriksa 6 orang saksi abk yang berada di atas kapal.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti di antaranya kapal dan sejumlah botol berisi alkohol.
Menurut keterangan sementara para abk, 5 jenazah di dalam ruang pendingin itu sudah selama 12 hari.
Saat itu kapal ikan berbobot 135 GT sedang melaut mencari ikan di perairan Samudera Hindia, dan berangkat pada awal bulan Juli 2020.
Saat perjalanan kembali menuju pelabuhan Muara Baru, kapal ini terjaring Operasi Yustisi Polres Kepulauan Seribu yang diikuti pemeriksaan manifest kapal.
Petugas mencurigai jumlah abk yang hanya 38 orang, sementara data di manifest kapal tercatat 43 orang.
Abk lainnya akhirnya memberi tahu bahwa 5 orang lainnya meninggal karena miras oplosan.
Saat ini polisi tengah melakukan autopsi kepada 5 jenazah abk untuk mengetahui pasti penyebab kematian.