JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra Presiden Soeharto, Bambang Trohadmodjo mengajukan gugatan terhdap Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 15 September lalu.
Gugatan diajukan Bambang atas keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap putra kedua mantan Presiden RI Soeharto tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menanggapi gugatan yang diajukan Bambang. Ia menilai, pengajuan gugatan tersebut merupakan hak bagi setiap warga negara yang dijamin oleh hukum.
"Gugatan itu kan hak warga negara yang dijamin oleh hukum. Kami akan menghormati gugatan pak Bambang ke PTUN," kata Yustinus, Jumat (18/9/2020).
Ia pun menjelaskan, dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya menjalankan undang-undang.
Pihak Kemenkeu pun tetap menagih piutang negara yang harus dilunasi ole Bambang.
"Kami berharap Pak Bambang dapat melunasi utang sehingga pencegahan dapat dicabut," ujar Yustinus.
Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo resmi mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Keuangan RI sejak 15 September lalu.
Salah satu isi gugatan adalah membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara".