Bambang Trihatmodjo Diminta Lunasi Hutang Negara

2020-09-18 956

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan Republik Indonesia menghormati hak Bambang Trihatmodjo sebagai warga negara dalam mengajukan gugatan ke PTUN atas pencekalan dirinya ke luar negeri.

Atas gugatan ini Kementerian Keuangan berkomitmen menjalani semua proses hukum.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya menjalankan undang-undang sebagai pejabat negara yang memiliki kewenangan untuk penagihan piutang terhadap negara.

Yustinus menambahkan pencegahan ke luar negeri dilakukan dikarenakan belum adanya pelunasan terkait utang terhadap negara.

Untuk itu Kemenkeu meminta Bambang Trihatmodjo melunasi piutangnya agar pencegahan keluar negeri dapat dicabut.

"Hingga pada waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, maka dilakukan pencegahan. Kami berharap pak Bambang Trihatmodjo dapat melunasi hutang negara agar pencegahan bisa dicabut," ujar Yustinus.

Bambang Trihatmodjo dicekal terkait posisinya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games 19 tahun 1997.