KOMPAS.TV - Di tengah ancaman corona, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengizinkan para kandidat peserta Pilkada 2020 berkampanye lewat konser musik.
Meski konser musik kampanye dilakukan dengan syarat ketat, namun kebijakan ini menuai pro dan kontra.
Konser yang digelar Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Gorontalo, awal September 2020 ini sempat viral di media sosial.
Selain tidak mematuhi protokol corona, konser yang mengundang ribuan orang ini dikhawatirkan jadi klaster penyebaran Covid-19.
Apa yang terjadi di Gorontalo inilah yang jadi kekhawatiran ke depan saat Komisi Pemilihan Umum lewat Peraturan KPU atau PKPU mengizinkan kampanye pilkada lewat konser musik.
KPU menegaskan bahwa tidak begitu saja memperbolehkan kampanye konser musik di tengah ancaman pandemi corona.
Setiap kegiatan kampanye yang mengumpulkan massa ini juga wajib mendapat izin dari satgas penanganan corona setempat.
Kerumunan dalam pilkada bisa menjadi ancaman nyata ledakan kasus corona.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.