Kejaksaan Agung Apresiasi Bareskrim Polri Dalam Penyelidikan Kasus Kebakaran Kejagung

2020-09-17 1,018

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengapresiasi tindakan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam rangka penyelidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana sampaikan hal tersebut dalam konferensi pers seusai gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejagung, Kamis (17/9/2020).

Dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jampidum menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Agung mengapresiasi tindakan Bareskrim yang menjadikan kasus kebakaran gedung Kejagung sebagai peristiwa pidana.

Jampidum mendukung penuh tindakan upaya-upaya yang dilakukan Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus kebakaran.

Ada beberapa kesimpulan yang didapat dari hasil penyelidikan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor).

Kebakaran terjadi pada hari Sabtu 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18:15 WIB, api dapat dipadamkan pada hari Minggu 23 Agustus 2020 sekitar pukul 6:15 WIB.

Api berasal dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian kemudian menjalar ke ruangan lain di lantai atas dan bawah.