PADANG, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT, Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN) mengusut kasus penyerangan ulama yang pernah terjadi sebelum peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Perintah presiden ini diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menko Polhukam yang sedang dalam kunjungan kerja ke Sumatera Barat, menyampaikan hal tersebut di ruang VIP Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, Rabu (16/9/2020).
Presiden ingin kasus-kasus penusukan ulama sebelumnya diusut tuntas, agar tidak ada spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.
Mahfud menegaskan, akan melakukan penyelidikan ulang kasus penyerangan terhadap ulama dengan motif sakit jiwa, selama 3 tahun ke belakang.
Menko Polhukam juga menyebut adanya kemungkinan pelaku merupakan kelompok terorganisir karena memiliki motif dan pola yang sama.
Mahfud menjamin, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber akan dibawa ke Pengadilan melalui unsur actus reus (perbuatan melanggar UU Pidana).