SAMARINDA, KOMPAS.TV - Pasukan second fleet quick response pangkalan angkatan laut Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara melepaskan sejumlah tembakan peringatan saat melakukan pengejaran terhadap kapal cepat pengangkut pakaian bekas ilegal asal Tawau, negara bagian Sabah, Malaysia.
Dari kapal tersebut, petugas amankan 2 pelaku penyelundupan baju bekas ilegal dari Malaysia yang kemudian kedua pelaku berinisial R dan S diserahkan ke pihak penindakan dan penyidikan bea cukai Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini di benarkan oleh pangdam VI mulawarman, Mayjen TNI Heri Wiranto saat di temui di desa wisata pampang Samarinda, saat melakukan kegiatan deklarasi penggunaan masker.
Perdagangan pakaian bekas ilegal juga melanggar undang-undang kesehatan apalagi di masa pandemi covid-19, Karena pakaian bekas asal negeri jiran Malaysia ini tidak diketahui siapa yg telah memakai, serta pemakainya dalam kondisi sakit atau terpapar covid-19.
#LanalNunukan#BarangIlegal#DuaPenyelundup