2 Hari Operasi Yustisi, 9.700 Orang Melanggar Protokol Kesehatan dengan Nilai Denda 88 Juta Rupiah

2020-09-16 940

KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Panglima Kodam Jaya meninjau pelaksanaan sidang di tempat dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Pemantauan dilakukan di Terminal Grogol, Jakarta Barat.

Selama dua hari operasi yustisi di masa PSBB jilid 2, jumlah pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta mencapai 9.700 orang, dengan nilai denda 88 juta rupiah.

Sekitar 6 ribu pelanggar menjalani sanksi sosial dan hampir 500 orang membayar denda.

Selain TNI, Polri, dan Satpol PP, Satgas Covid-19 juga dibantu dari komponen masyarakat seperti ormas dan pengurus lingkungan.

Tindakan tegas dilakukan Satpol PP, meski ada pelanggar yang tidak terima saat terjaring razia masker, di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Operasi yustisi protokol kesehatan selama satu jam itu menjaring sedikitnya lima orang pelanggar.

Di Wilayah Ciracas, Jakarta Timur, razia masker dilakukan di permukiman.

Warga berkeliling memantau penerapan protokol kesehatan, didampingi Satpol PP, TNI dan Polisi.

Warga ingin berpartisipasi memutus penyebaran virus Corona di Ibu Kota.

Sementara itu, sebuah kantor perbankan yang berada di Kawasan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, disegel sudin tenaga kerja, transmigrasi dan energi.

Penyegelan dilakukan lantaran kantor itu tetap beroperasi meski tiga karyawannya diketahui terpapar Covid-19.

Sejumlah karyawan yang berada di lantai tiga diminta petugas untuk kembali ke rumah.