KEDIRI, KOMPAS.TV - Hari kedua pelaksanaan Razia Yustisi, Polres Kediri masih menjumpai banyak warga yang tidak menggunakan masker. Untuk memberi efek jera para pelanggar diwajibkan membayar denda 20 hingga 25 ribu rupiah.
Razia masker ini digelar oleh Polres Kediri di ruas jalan Panglima Sudirman Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.Di hari ke 2 razia yustisi ini petugas masih menjumpai warga yang enggan untuk menggunakan masker.
Selanjutnya warga yang terjaring razia langsung menjalani sidang di tempat. Untuk memberikan efek jera para pelanggar diwajibkan untuk membayar denda 20 hingga 25 ribu rupiah.
Selain orang dewasa petuga juga menjumpai anak-anak yang tidak diberikan masker oleh orang tuanya. Bahkan dalam razia kali ini sejumlah anak sempat menangis karena takut/ saat menjalani sidang di tempat.
Razia masker ini akan terus digelar oleh polres kediri di sejumlah titik. Tidak hanya itu demi mendisiplinkan warga untuk patuh protokol kesehatan razia yustisi ini juga akan dilakukan siang dan malam hari.
#Kediri #Razia #Masker #Corona #PolresKediri #BeritaKediri