MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah kota makassar siap menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan . Berdasarkan peraturan wali kota , bagi mereka yang melanggar aturan bisa di denda hingga jutaan rupiah atau jalani penahanan .
Masih banyaknya warga yang membandel dan melanggar protokol kesehatan , membuat pemkot makassar siap menerapkan sangsi bagi para pelanggar .
Sangsi sejatinya sudah tertuang dalam aturan perwali nomor 51 dan 53 , bagi para pelanggar aturan demi cegah sebaran covid-19 itu . Sangsi bagi palanggar bervariatif, mulai dari teguran , pidana hingga denda jutaan rupaih .
Penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan akan dilakukan , mengingat tingkat kepatuhan warga dinilai masih belum sepenuhnya berjalan .
#GUGUSTUGASCOVID19
#PEMKOTMAKASSAR
#COVID19