KOMPAS.TV - Kasus Keraton Agung Sejagat, di Purworejo , Jawa Tengah , hari ini memasuki sidang vonis.
Raja dan ratu keraton agung sejagat dinyatakan bersalah.
Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat, digelar secara daring di tiga tempat berbeda.
Hakim memutuskan , Toto Santoso dan Fanni Aminadia , yang mengklaim dirinya sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat dinyatakan bersalah.
Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan fanni 1 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menyiarkan berita bohong , serta sengaja membuat keonaran di kalangan rakyat.
14 Januari 2020 , polisi menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa dan istrinya Dyah Gitarja.
Penangkapan dilaksanakan saat keduanya menuju markas Keraton agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah , Kabupaten Purworejo.
Sebelumnya Keraton Agung Sejagat mengklaim mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.
Sementara para anggotanya dijanjikan jabatan di kerjaan yang ternyata fiktif tergantung jumlah setoran yang diberikan.