Akhir Kasus Keraton Agung Sejagat, Toto Divonis 4 Tahun dan Fanni 1 Tahun 6 Bulan Penjara

2020-09-15 1,035

KOMPAS.TV - Kasus Keraton Agung Sejagat, di Purworejo , Jawa Tengah , hari ini memasuki sidang vonis.

Raja dan ratu keraton agung sejagat dinyatakan bersalah.

Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat, digelar secara daring di tiga tempat berbeda.

Hakim memutuskan , Toto Santoso dan Fanni Aminadia , yang mengklaim dirinya sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat dinyatakan bersalah.

Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan fanni 1 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menyiarkan berita bohong , serta sengaja membuat keonaran di kalangan rakyat.

14 Januari 2020 , polisi menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa dan istrinya Dyah Gitarja.

Penangkapan dilaksanakan saat keduanya menuju markas Keraton agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah , Kabupaten Purworejo.

Sebelumnya Keraton Agung Sejagat mengklaim mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.

Sementara para anggotanya dijanjikan jabatan di kerjaan yang ternyata fiktif tergantung jumlah setoran yang diberikan.