LAMPUNG, KOMPAS,TV - Insiden penusukan yang melibatkan Syekh Ali Jaber pada Minggu (13/9/2020) petang, polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi meningkatkan status hukum pelaku menjadi tersangka dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Selain menggali keterangan dari tersangka, polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Tenaga ahli dari Rumah Sakit Jiwa, Kurungan Nyawa, Pesawaran, Lampung bersama Tim dokter dan psikiater dari Pusdokes Mabes Polri akan membantu Polda Lampung dan Polres Kota Bandar Lampung mengusut kasus ini.
Sementara penanganan kasus ini berjalan, Syekh Ali Jaber pasca insiden penusukan langsung melanjutkan kembali kajian keagamaannya di Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) malam, dengan penjagaan dan pengamanan dari kepolisian.
Polisi juga masih berfokus menelusuri indentitas tersangka, informasi sementara yang dihimpun dari pihak kepolisian tersangka bernama Alfin Andrian, berusia 24 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki pekerjaan.
Menurut polisi, tersangka Alfin Andrian melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar. Tidak dibawah pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang. Hal itu diungkap saat tersangka menjalani tes urin dan hasilnya menujukan negatif narkoba.
Hingga Selasa (15/9/2020) sore, tersangka masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Kota Bandar Lampung, sementara polisi tengah mendalami motif penusukan.
#SyekhAliJaber #tersangka #penusukanulama