Syekh Ali Jaber Minta Polisi Tuntaskan Kasus Penusukan Dirinya

2020-09-15 657

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pasca insiden penusukan yang menimpa pendakwah sekaligus ulama Syekh Ali Jaber pada Minggu (13/9/2020) petang, polisi langsung menangkap pelaku.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak Minggu malam hingga Senin (14/9/2020), polisi telah menetapkan Alfin Andrian (24) sebagai tersangka.

Informasi awal yang disampaikan pihak kepolisian, merujuk pada keterangan orang tua tersangka, bahwa Alfin Andrian mengidap gangguan jiwa sejak beberapa tahun lalu.

Mendengar informasi ini, Syekh Ali Jaber saat hadir di rumah makan Babaroyan di kawasan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung meminta secara tegas kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus penusukan yang menimpa dirinya.

Syekh Ali Jaber juga meminta polisi untuk tidak menutup kasus ini hanya karena tersangka mengidap gangguan jiwa.

Sementara hingga Selasa (15/9/2020) tersangka Alfin Andrian masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polresta Bandar Lampung, termasuk pemeriksaan terkait kondisi kejiwaan tersangka.

#SyekhAliJaber #Penusukan #Bandarlampung