LAMPUNG, KOMPAS.TV Polresta Bandar Lampung memeriksa tersangka AA atas kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber, Selasa (15/09/2020).
Tersangka diperiksa kejiwaannya oleh Biddokkes Polresta Lampung.
Orang tua dari AA juga turut diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
Orang tua AA, M Rudi diminta keterangannya terkait kondisi kejiwaan anaknya.
Rudi sempat mengatakan pada media, bahwa anaknya mengalami gangguan jiwab sejak 2017.
AA pun pernah dirawat di rumah sakit untuk perawatan.
Sebelumnya ulama sekaligus pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk oleh tersangka berinisial AA.
Penusukan terjadi saat Syekh Ali Jaber mengisi kajian saat wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.
Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak Senin (14/09/2020) sampai dengan 20 hari ke depan.
Kemudian yang bersangkutan terkait penganiayaan berat, dan membawa senjata tajam tanpa hak, sesuai Pasal 351 ayat 2 ancaman pidana penjara 5 tahun, dan pasal 2 ayat 1 uu darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.