Warga Kota Pekalongan Dihukum Karena Bandel Tidak Bermasker

2020-09-14 1,924

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di era pandemi Covid-19 masih perlu ditingkatkan, bahkan terbilang masih rendah. Hal ini terbukti saat tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan menggelar operasi wajib masker. Operasi ini dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0710 Pekalongan, Letkol Czi Hamonangan Lumban Toruan dan Kepala Satpol PP Pekalongan Sri Budi Santoso.



Hanya dalam tempo sekitar satu jam, sudah lebih seratusan warga yang terjaring. Yang terjaring juga dari berbagai kalangan. Mulai dari ibu rumah tangga, pegawai swasta, tukang becak dan tukang sampah.



Setelah didata dan diberi masker, warga yang terjaring tidak menggunakan masker diberi sanksi sosial . Diantaranya menyapu taman dan baris berbaris. Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau surat-suratnya tidak lengkap ditilang oleh polisi lalu lintas.



Salah seorang warga yang terjaring mengaku tidak menggunakan masker karena terburu-buru ingin sampai ke tempat kerja , karena sudah kesiangan atau terlambat.



Operasi wajib menggunakan masker ini digelar guna menyadarkan masyarakat terhadap bahaya penyebaran Covid-19 sekaligus agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.



Operasi wajib masker ini akan diselenggarakan secara rutin sampai beberapa hari mendatang. Jika masih ada warga yang tetap nekat tidak memakai masker, maka sanksi yang lebih keras akan diberlakukan, diantaranya berupa denda. Diharapkan dengan operasi ini kesadaran warga untuk melaksanakan protokol kesehatan semakin meningkat dan penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir.





Free Traffic Exchange