MANADO, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Manado akhirnya memberlakukan pemberian sanksi kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid 19. Kebijakan yang dituangkan melalui peraturan walikota ini ditempuh setelah Kota Manado kembali masuk dalam kategori zona merah.
Warga Kota Manado yang tidak menerapkan protokol kesehatan covid 19 terancam sanksi administratif.
Pemberian sanksi ini diatur dalam peraturan Wali Kota Manado nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan Covid 19, yang diterbitkan awal September 2020.
Dalam regulasi ini diatur pemberian sanksi administratif kepada warga perorangan, pelaku usaha, dan penanggungjawab fasilitas umum yang tidak memberlakukan protokol kesehatan Covid 19.
Penerapan protokol kesehatan antara lain penggunaan alat pelindung diri, cuci tangan, jaga jarak dan penggunaan fasilitas deteksi dini.
Warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda maksimal 100 ribu rupiah bagi warga perorangan, 5oo ribu rupiah bagi pelaku usaha.
Wali Kota Manado Vicky Lumentut mengatakan pemberian sanksi ini bukan untuk menakuti masyarakat melainkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan penyebaran Covid 19.
Selain menerbitkan peraturan wali kota, pemerintah kota manado saat ini juga membentuk satgas penanganan covid 19 hingga di tingkat lingkungan. Keberadaan satgas in untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan sekaligus memberikan edukasi kepada warga terkait upaya pencegahan covid 19.
#kompastvmanado #pemkotmanado #sanksi #protokolkesehatan
YONGKE LONDA KOMPAS TV MANADO
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara