JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta melarang pengemudi ojek online berkerumun lebih dari lima orang saat menunggu penumpang selama pengetatan PSBB.
Larangan bagi pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan untuk berkerumun lebih dari lima orang tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi.
Peraturan tersebut juga mengatur jarak antara sepeda motor minimal dua meter.
"Jadi kami berharap agar perusahaan aplikasi memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga agar para driver online ini tidak berkumpul dan berkerumun lebih dari 5 orang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (14/09/2020).
Petugas akan memblokir atau mencabut aplikasi bagi pengemudi ojek yang kedapatan melanggar.
Pemprov DKI juga mewajibkan perusahaan aplikasi untuk menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi yang berkerumum pada satu titik tidak bisa mendapatkan order penumpang.