MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang mantan kontestan ajang pencarian bakat menyanyi ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, karena diduga mendalangi investasi bodong.
Tersangka Ayla Zumella dilakukan setelah polisi menerima laporan sejumlah warga yang merasa dirugikan.
Pelaku mengaku mampu memberikan korban keuntungan yang berlipat jika ikut berinvestasi. Pelaku memanfaatkan media sosial dalam melaksanakan kegiatannya.
Dari catatan rekening tabungan pelaku total keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp 385 juta.
Selain di Polsek Percut Sei Tuan, pelaku juga dilaporkan di sejumlah Polsek di Kota Medan termasuk di laporan di Satreskrim Polrestabes Medan. (**)
#investasibodong #kontestasnmenyanyi #polsekpercutseituan #polrestabesmedan #poldasumut #sumaterautara #medan #beritamedan