SIKM Tak Diberlakukan Saat PSBB Jakarta

2020-09-13 1,742

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tak akan diberlakukan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)" ujar Anies Baswedan.

Menurut Anies, selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta hanya akan memberlakukan pengetatan pada mobilitas, kegiatan dan interaksi warga.

"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ucap Anies.

PSBB Jakarta akan diberlakukan pada Senin, 14 September 2020. Hal ini demi menekan kembali penularan kasus Covid-19 di Jakarta.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi akibat Covid-19.