Pemkot Banjarmasin Perpanjang Masa Razia Masker Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

2020-09-11 2,171

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Razia atau operasi penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang sanksi disiplin protokol kesehatan di Banjarmasin yang berlaku sejak 1 september lalu telah mencatat sebanyak 807 pelanggaran.

Diantaranya 319 orang mendapatkan sanksi teguran,383 sanksi sosial, dan 105 orang membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000,-

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, jumat pagi (11/9/2020) menegaskan operasi yang menyasar warga yang tidak disiplin bermasker ini masih diperpanjang hingga 14 hari kedepan.

Ibnu menilai tingkat kedisiplinan yang sudah cukup baik selama sanksi di perwali diterapkan harus masih dipertahankan.

"Targetnya bukan uang yang didapat bukan denda yang dibayar tapi makin disiplinnya masyarakat. Situasi ini yang harus dipertahankan," Ucap Ibnu Sina.

Ibnu menyatakan, Pemkot Banjarmasin juga akan berkoordinasi dengan pihak pengelola Bandara Syamsudin Noor agar dilakukan upaya pencegahan masuknya covid 19 melalui jalur penerbangan.

"Pintu masuk udara kita juga masih dari kota-kota yang belum turun kasus covid-19 nya, sehingga kami mencoba disiplinkan masyarakat agar minimal tidak tertular kembali," terang Ibnu Sina.

Sementara terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta, kembali berlakukan PSBB akibat lonjakan kasus positiv covid -19, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina ingatkan warga kota seribu sungai terus disiplin mematuhi protokol kesehatan.