Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Rp 41 M Ditangkap

2020-09-11 959

MAGELANG, KOMPAS.TV - Usai diamankan Rabu malam (09/9/2020) di daerah Magelang Jawa Tengah, DPO terpidana kasus korupsi 41 miliar rupiah atas nama Rusmadi Chandra, dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis pagi (10/9/2020) sekitar pukul 08.00 WIB. Terpidana kemudian menjalani rapid test Covid-19 oleh tim kesehatan dan hasilnya dinyatakan non reaktif.

Terpidana Rusmadi Chanda selaku Kasubag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, diketahui telah merugikan negara sebesar Rp 41 milyar rupiah, dengan cara membuat SPMK fiktif untuk mengajukan modal kerja jasa konstruksi pada bank BPD Sulawesi Barat. Dari kasus yang dilakukannya itu berdasarkan putusan MA nomor 173 K/Pid.sus /2009 tanggal 10 Juni 2010, Rusmadi Chandra dijatuhi pidana selama 10 tahun.

Emilwan Ridwan, Asisten Intelijen Kejati Jateng menyampaikan penangkapan kembali DPO ini wujud dari kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Magelang, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Menurut rencana, DPO terpidana kasus korupsi 41 milyar rupiah, pada kamis sore (10/9/2020) diterbangkan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

#DPO #KasusKorupsi #Kejaksaan









































Free Traffic Exchange