JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada banyak pertimbangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy.
Salah satunya kemungkinan rumah sakit tidak akan sanggup lagi menampung pasien corona di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik tuas rem kebijakan darurat corona.
Mulai 14 September 2020, DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara ketat.
Kebijakan untuk memberlakukan kembali PSBB secara total bukan tanpa alasan.
Data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga pertengahan Agustus 2020 adalah angka kasus terkonfirmasi positif corona di DKI Jakarta mencapai 49.837 kasus.
Bahkan, angka kematian akibat corona atau Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai angka 1.347 kasus.