Denda Rp 200 Ribu Menanti Warga yang Tidak Gunakan Masker

2020-09-11 1,301

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota yang berisi sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. Peraturan Wali Kota nomor 58 tahun 2020 tersebut diterapkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah covid-19.

Perwa tersebut juga mengatur sanksi bagi yang melanggar, salah satunya denda sebesar 200 ribu rupiah bagi yang tidak menggunakan masker. Selain itu, ada pula sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, serta kerja sosial selama 15 menit.

"Jadi ini penerapan sanksi agar warga patuh penggunaan masker. Jadi sanksinya pertama peringatan, kedua kerja sosial menyapu selama 15 menit, ketiga denda sebesar 200 ribu rupiah," ucap Edi Kamtono.

Dalam penerapannya, sempat ditemukan puluhan pengendara yang tak menggunakan masker ketika ke luar rumah. Paling banyak warga terjaring di perempatan Jalan Gajahmada, dan Jalan Ahmad Yani Pontianak. Mereka rata-rata memilih sanksi untuk membersihkan fasilitas umum.

#Masker #ProtokolKesehatan #SanksiSosial

Free Traffic Exchange