Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Pelaku Merupakan Paman Korban

2020-09-10 611

POLMAN, KOMPAS.TV - Seorang paman di kabupaten mamasa sulawesi barat tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawa umur. Ironisnya perbuatan tersangka baru terungkap setelah dua tahun lantaran pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya ke orang lain.

Didepan penyidik pelau yang telah berusia 45 tahun ini mengaku telah mencabuli ponakannya sendiri saat korban datang bermain ke rumahnya. Modus pelaku berpura pura meminta korban untuk menyalahkan api di tungku dapur rumahnya. Saat korban berada di dapur pelaku kemudian menariknya kekamar. Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku lalu mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya pada orang lain.

Kejadian ini baru terungkap dua tahun kemudian setelah korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya. Kasus ini kini ditangani mapolres mamasa sementara pelaku ditangkap dirumahnya untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku diancam undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#PENCABULAN
#PELAKUPENCABULANPAMANKORBAN
#POLMAN