KULON PROGO, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Kulon Progo, Yogyakarta, menangkap sepasang suami isteri yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Malangnya lagi, anak berusia 10 tahun korban penganiayaan itu juga berkebutuhan khusus.
Selain menganiaya, suami isteri ini juga menyekap korban di sebuah kandang kambing di belakang rumahnya, saat keduanya bekerja. Atas laporan warga setempat, polisi pun mendatangi rumah pasangan suami isteri ini untuk mengevakuasi anak yang tengah disekap.
Saat dievakuasi, tampak kondisi korban sangat memprihatinkan. Selain wajahnya lebam akibat dianiaya, di kedua tangan anak ini juga terlihat luka lecet bekas ikatan tali. Oleh polisi, korban kemudia dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Perbuatan tak manusiawi ini dilakukan kedua orangtua kandung pada anaknya hanya karena persoalan sepele. Kepada polisi keduanya mengaku emosi, karena anak mereka kerap merusak barang dan meninggalkan rumah tanpa pamit.
Selain menangkap kedua orangtua pelaku penganiayaan anak ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiang tempat korban diikat, sarung, dan kain seprei yang dijadikan alas korban saat disekap di dalam kandang kambing.
Atas perbuatannya, keduanya kini dijerat Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
#Penganiayaan #KulonProgo #Polisi