Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020), JPU menuntut Lucinta Luna dengan dua pasal, yakni pasal pasal 127 UU Narkotika dan pasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Artikel Selengkapnya:
https://www.suara.com/entertainment/2020/09/02/191040/kasus-narkoba-lucinta-luna-dituntut-3-tahun-penjara
https://www.suara.com/entertainment/2020/08/27/075656/lucinta-luna-diminta-banyak-berdoa-jelang-sidang-tuntutan
"Sehingga, kami selaku jaksa penuntut umum menuntut dua pasal dengan ancaman pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp. 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Jaksa Asep Hasan di persidangan. Selengkapnya dalam video ini.
#LucintaLuna #SidangPledoi #KasusNarkoba
Video Editor: Yulita Futty Hapsari
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom